Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat menyebutkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah berpotensi meningkat hingga Rp660 juta dibandingkan bulan lain.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Cimahi Faisal mengatakan pembayaran pajak restoran di luar bulan Ramadhan rata-rata sekitar Rp2 miliar per bulan.
Baca juga: Cimahi edukasi B2SA untuk tingkatkan kualitas pangan sejak dini
“Realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi sepanjang bulan Ramadhan berpotensi naik 25 hingga 40 persen. Penerimaan PAD bulan Ramadhan pada tahun 2023 di Kota Cimahi mencapai Rp2,66 miliar,” kata Faisal, di Cimahi, Rabu.
Menurutnya, kondisi itu terjadi karena banyaknya warga yang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di rumah makan dan restoran.
"Kalau untuk Ramadhan tahun ini belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ketiga dan keempat baru kelihatan ada kenaikan. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," kata dia.
Selain itu, kata dia lagi, sejumlah hotel juga banyak membuka promosi buka bersama dengan harga khusus, sehingga menarik minat warga berbuka di restoran hotel yang tentu bisa berdampak pada peningkatan pajak restoran.
Lebih lanjut, Faisal menyatakan realisasi penerimaan pajak restoran itu diprediksi kembali turun saat Lebaran. Sebab, masyarakat diprediksi akan mudik ke kampung halamannya masing-masing, sehingga kunjungan ke restoran, rumah makan, dan sebagainya kembali normal.
"Pada saat Hari Raya Lebaran, penerimaan mengalami penurunan menuju kondisi normal kembali sampai bulan-bulan berikutnya. Pada tahun 2024 ini diprediksi kondisinya tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," katanya pula.
Selain itu, Faisal menyebut target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp23.275.000.000. Dia optimistis target tersebut bakal tercapai karena objek pajak restoran saat ini telah bangkit kembali usai terpuruk saat pandemi COVID-19.
"Sejauh ini, realisasi penerimaan PAD dari pajak restoran sudah mencapai 2024 Rp5.366.762.856," kata Faisal lagi.
Baca juga: Cimahi gelar operasi pasar beras SPHP guna kendalikan harga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024