Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat, membuka Posko Layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 guna memudahkan para pekerja melaporkan masalah THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan penyediaan layanan posko pengaduan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR Lebaran bagi pekerja. khususnya yang ada di Kota Bandung.

“Kami membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Bandung. Posko ini kota buka posko tersendiri dan kita teruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Barat,” kata Andri di Bandung, Rabu.

Andri mengatakan posko tersebut berfungsi sebagai pengawasan yang sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi banyaknya aduan,  pihaknya saat ini gencar mensosialisasikan SE Menaker kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung terkait pemberian THR bagi buruh.

“Ya mudah-mudahan tidak ada yang telat, karena kita juga sedang sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Jadi intinya H-7 perusahaan ini bisa memberikan THR kepada para pekerja,” katanya. 

Dia menambahkan para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online yang dapat diakses melalui call center 1500-630 dan kanal WhatsApp (WA) di nomor 08119521151.


Selain itu ia mengingatkan perusahaan di Kota Bandung yang berjumlah sekitar 8.000 unit lebih untuk tidak mencicil pembayaran THR pekerja agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal dan perusahaan terbebas dari sanksi yang diberikan oleh Disnaker Jawa Barat.

“Tidak boleh dicicil dan apabila tidak membayarkan THR akan ada sanksi yang diteruskan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat pada bidang pengawasan,” katanya.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024