Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menegur beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya yang masih beroperasi saat Ramadhan 1445 Hijriah, kafe yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, serta menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Selasa, mengatakan teguran ini dilakukan karena beberapa THM dan kafe ini melanggar surat edaran Wali Kota Bogor terkait imbauan di bulan Ramadhan.

Di mana, salah satunya berisi batasan jam operasional kafe dan restoran yang menyelenggarakan live music, hanya bisa beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Kami menemukan masih ada kafe dan tempat karaoke yang melanggar, beberapa di Kecamatan Bogor Barat yang beroperasi di atas pukul 00.00 WIB,” kata Agustian.

Saat ini, kata dia, tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB.

Di sisi lain, lanjut Agustian, pihaknya juga menyita sebanyak 268 botol miras ilegal dari sejumlah warung di kawasan Bukit Cimanggu City (BCC).

“Kami juga melakukan penindakan terhadap warung-warung di pinggir jalan yang menjual miras, sehingga tidak ada celah untuk warung tidak berizin melakukan aktivitas menjual miras,” ucapnya.

Agustian menegaskan, Satpol PP setiap hari melakukan razia dengan menyebar di enam kecamatan di Kota Bogor. Tim yang sedang bertugas pada saat malam itu wajib memberikan laporan setiap hari.

Menurut dia, razia yang dilakukan Jajaran Satpol PP ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024