Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat,  mencabut izin operasional salah satu tempat usaha spa/massage karena buka pada bulan suci Ramadhan.

"Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, di Karawang, Senin.

Ia menyebutkan akan mencabut izin operasional tempat spa tersebut, karena nekad beroperasi pada bulan Ramadhan. Sementara sebelumnya Pemerintah Kabupaten Karawang melarang tempat spa beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi.

Di dalam ketentuan dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

"Jadi keputusan mencabut izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadhan adalah bagian dari tindakan tegas kita," katanya.

Sebelumnya Bupati Karawang Aep Syaepuloh juga memutuskan melarang tempat karaoke beroperasi pada bulan Ramadhan, karena masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol serta tidak menaati ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan.

Jika setelah dilarang tapi masih ada tempat karaoke yang nekat tetap beroperasi, bupati mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen.



 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024