ANTARAJAWABARAT.com, 6/12 - Poanitia Khusus 17 DPRD Kota Bandung menemukan tempat usaha spa dan terapi refleksi di kota tersebut yang belum memiliki izin usaha spa setelah perwakilan pengusaha spa Amaia itu diundang oleh Pansus terkait, Selasa.
"Setelah kita mendapatkan penjelasan langsung dari pihak Spa Amaia, ternyata memang mereka belum memilki surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) meski mereka sudah mengantongi usaha pengobatan refleksi," kata Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali di Bandung.
Dengan demikian, ia menyatakan ada pelanggaran izin karena Amaia belum mengantongi SIUK yang didalamnya izin untuk usaha spa dari BPPT sedangkan Amaia baru memiliki izin buka balai pengobatan tradisional dari Dinas Kesehatan Kota Bandung.
"Menurut pengakuan pihak Amaia, terkait izin usaha spa sudah diupayakannya melalui Dinas Pariwisata dan memang Dinas tersebut sudah merekomendasikan ke BPPT, hanya saja BPPT belum mengeluarkan izin usaha spa yang telah diminta," ujarnya.
Ia mengatakan, rekomendasi izin yang dilakukan Disbudpar sudah sejak Juli 2010, tetapi seharusnya Amaia tidak boleh membuka usaha spa sebelum keluar izin dari BPPT.
Terkait tindak lanjut dari hasil kesimpulan yang didapatnya, lanjut Lia, diserahkan pada Pemerintah Kota.
"Untuk tindak lanjut Amaia, kita serahkan ke Pemkot, karena sebagai Dewan, kita cukup menelusuri dan membahas terkait penyelenggaraan Perda Pariwisata oleh Pemkot," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Spa dan Refleksiologi Amaia, Budi Setyawan, mengatakan, pihaknya tidak tahu bila izin usaha spa berbeda dengan izin refleksi karena menurutnya, untuk izin refleksi sudah dimilikinya.
"Kita sudah punya semua izin kecuali pengembangan SIUK yang telah direkomendasikan Disbudpar tetapi kami akan segera mendapatkan izin usaha spa itu," katanya.
"Izin dari BPPT mungkin belum keluar tetapi itu akan terus kita upayakan dan tentu kita akan terus melakukan sesuai aturan yang ada," tukasnya.***3***