Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkapkan alasan molornya penuntasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Rabu dini hari, menerangkan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya sinkronisasi atau penyesuaian perolehan suara di empat kecamatan, yakni Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede dan Tenjo.
"Memang ada tanggapan dari beberapa partai politik, karena ada beberapa kecamatan melakukan perbaikan," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari - 5 Maret 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bogor ungkap alasan molor tuntaskan rapat pleno tingkat kabupaten
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Rabu dini hari, menerangkan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya sinkronisasi atau penyesuaian perolehan suara di empat kecamatan, yakni Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede dan Tenjo.
"Memang ada tanggapan dari beberapa partai politik, karena ada beberapa kecamatan melakukan perbaikan," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari - 5 Maret 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Bogor ungkap alasan molor tuntaskan rapat pleno tingkat kabupaten
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024