Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap penyanyi Ed Sheeran menggunakan visa terbaru yakni "Music Performer Visa", untuk menggelar konser di Indonesia.

"Visa ini khusus untuk musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, keterangannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Music Performer Visa merupakan terobosan dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konsernya di Indonesia.

Silmy mengatakan bahwa syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan proses kedatangan kedua pelantun "Thinking Out Loud" itu ke Indonesia.

Untuk mendapatkan visa tersebut, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Silmy melanjutkan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Baca juga: Ed Sheeran sambangi Jakarta 2 Maret 2024 dalam tur keliling Asia - Eropa
Baca juga: Konser Ed Sheeran dipindahkan dari GBK ke JIS
Visa yang termasuk kategori "single entry" atau sekali masuk ini, hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap aktivitas konser musisi skala internasional bisa semakin sering sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan wisatawan asing.

"Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara," tutur Silmy. 

Untuk diketahui, Ed Sheeran bukan artis internasional pertama yang menggunakan Music Perfomer Visa.

Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim. (ANTARA/Direktorat Jenderal Imigrasi)

Baca juga: Menteri Sandiaga targetkan konser Ed Sheeran di Jakarta beri dampak ekonomi Rp100 miliar

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Ed Sheeran ke Indonesia dengan visa jenis baru

Pewarta: Walda Marison

Editor : Ricky Prayoga


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024