Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan dugaan terjadinya pergeseran suara yang diperoleh calon anggota legislatif (caleg) di Kecamatan Cikampek.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu, mengatakan bahwa terdapat ribuan selisih angka perolehan suara di tiga desa, Kecamatan Cikampek.
Selisih suara yang mencapai lebih dari 1.000 itu, menurut dia, disebabkan oleh pergeseran suara antar-partai dan caleg tertentu.
Agar perolehan suara, kata Kusnadi, harus dikantongi oleh caleg yang seharusnya. Artinya sangat penting untuk mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara.
"Jangan ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif," katanya.
Atas temuan itu, pihaknya memberikan saran perbaikan terkait dengan pencermatan suara dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Pencermatan ini untuk melindungi suara caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat," kata Kusnadi.
Dugaan pergeseran suara dari caleg yang satu dengan yang lainnya juga terjadi di Kecamatan Pakisjaya.
Dugaan kecurangan itu diketahui setelah ada perbedaan antara C Plano dan model D yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Pakisjaya, yakni Desa Tegal Jaya, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar.
Ditemukan adanya pemindahan hasil suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat dari nomor urut 2 ke nomor urut 5. Kondisi itu terjadi di setiap TPS yang hasil penghitungan suara akhirnya tidak sesuai dengan hasil C1 A Plano dan C1 Salinan.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Karawang temukan pergeseran suara caleg saat pleno
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Rabu, mengatakan bahwa terdapat ribuan selisih angka perolehan suara di tiga desa, Kecamatan Cikampek.
Selisih suara yang mencapai lebih dari 1.000 itu, menurut dia, disebabkan oleh pergeseran suara antar-partai dan caleg tertentu.
Agar perolehan suara, kata Kusnadi, harus dikantongi oleh caleg yang seharusnya. Artinya sangat penting untuk mengembalikan suara kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara.
"Jangan ada pergeseran suara karena dapat merugikan suara calon anggota legislatif," katanya.
Atas temuan itu, pihaknya memberikan saran perbaikan terkait dengan pencermatan suara dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Pencermatan ini untuk melindungi suara caleg yang mungkin merasa dirugikan. Suara yang telah mereka miliki harus dikembalikan dengan tepat," kata Kusnadi.
Dugaan pergeseran suara dari caleg yang satu dengan yang lainnya juga terjadi di Kecamatan Pakisjaya.
Dugaan kecurangan itu diketahui setelah ada perbedaan antara C Plano dan model D yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Pakisjaya, yakni Desa Tegal Jaya, Desa Tanah Baru, dan Desa Tanjung Mekar.
Ditemukan adanya pemindahan hasil suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat dari nomor urut 2 ke nomor urut 5. Kondisi itu terjadi di setiap TPS yang hasil penghitungan suara akhirnya tidak sesuai dengan hasil C1 A Plano dan C1 Salinan.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Karawang temukan pergeseran suara caleg saat pleno
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024