Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP per 20 Februari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, progres tersebut setara dengan 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.

“Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan atau setara dengan 83 persen dari total yang harus dipadankan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis.

Ia merinci, sebanyak 55,9 juta NIK telah dipadankan melalui sistem, kemudian 3,9 juta NIK dipadankan secara mandiri melalui portal DJP.

Hingga saat ini, menurut Suryo, ada sekitar 12 juta NIK yang masih belum dipadankan karena beberapa faktor, di antaranya seperti WP yang telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau NPWP yang sudah tidak aktif.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujarnya.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu sebut 60 juta NIK sudah dipadankan dengan NPWP

Pewarta: Bayu Saputra

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024