Sedikitnya 184.000 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dicopot petugas gabungan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu mulai hari pertama masa tenang, Minggu hingga Selasa (13/2).

"Hasil pendataan menyebutkan terdapat 184.000-an alat peraga kampanye. Sampai dengan berakhir masa tenang, akan ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Cikarang, Minggu.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan, kata dia, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.

Akbar mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan giat penertiban APK mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

"Jadi, seluruh kegiatan kampanye dalam metode apa pun sudah tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu," katanya.

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dan mencopot APK sebelum masa tenang.

"Jika masih ada APK pada masa tenang, kami bersama tim gabungan pemerintah daerah yang menertibkan," ucapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan bahwa penertiban APK oleh KPU dan Bawaslu dibantu tim gabungan pemerintah daerah mulai dari satpol PP, bapenda, dinas pemadam kebakaran, serta dinas lingkungan hidup.

"Jumlah personel untuk satpol PP kurang lebih 275 anggota ditambah dari bapenda, DLH, serta damkar berikut armada untuk menurunkan alat peraga kampanye," katanya.


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024