Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau partai politik berikut peserta pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara suka rela dan mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik serta calon anggota DPD peserta pemilu di wilayah itu berkenaan dengan tahapan masa tenang pemilu 2024.

"Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang," katanya di Cikarang, Sabtu.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

"Kita sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan," katanya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadi pelanggaran pemilu.

Apel siaga pengawasan kampanye tahapan masa tenang Pemilu 2024 di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Utara, Sabtu (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).




 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024