Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membantu penyelenggara pemilihan umum menertibkan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan masa tenang merupakan tahapan krusial menjelang pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 dengan titik berat pada fungsi pengawasan Bawaslu di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

"Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye," katanya di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait, camat, kepala desa serta lurah untuk membantu membersihkan APK dengan berkoordinasi bersama Bawaslu dan panitia pengawas mengingat masih banyak alat peraga yang harus ditertibkan.

"Target utamanya tentu seluruh APK diturunkan dengan bersih dan tertib sesuai SOP dengan tidak menimbulkan masalah," ucapnya.

Dani memberikan apresiasi kepada seluruh petugas mulai dari tingkat TPS, desa, kecamatan, hingga kabupaten yang telah bekerja secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu dari tingkat kecamatan hingga tingkat TPS untuk mengawasi tahapan masa tenang.

"Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial," katanya.

Pihaknya meminta bantuan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP dan  jajaran kecamatan untuk menertibkan APK mulai Minggu (11/02/2024) hingga H-1 pemungutan suara, selain juga melibatkan unsur lapisan masyarakat dan pengawas pemilu di level terbawah.


 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024