Personel Polsek Nagrak menangkap buronan yang diduga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1) yang mengakibatkan korban hingga kini kritis.

"Dari hasil penyelidikan yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sukabumi, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka M (51) yang sempat buron hampir satu pekan. Terduga pelaku ditangkap di salah satu kontrakan di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada Jumat (2/2) dini hari," kata Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat di Sukabumi, Jumat.

Menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, usai menganiaya korban dengan menggunakan kapak, M sempat kabur dan bersembunyi di hutan yang berada di Kecamatan Ciambar sebelum melarikan diri ke wilayah Jakarta.

Sebelum melakukan pembacokan terhadap korban yang diketahui bernama Ajun Junaidi (51) warga Kampung Leuwikeris, RT 01, RW 08, Desa/Kecamatan Ciambar, tersangka melakukan hal serupa kepada warga lainnya pada Kamis (26/1).

Informasi yang dihimpun, aksi brutal yang dilakukan tersangka kepada korban pertama karena merasa cemburu istrinya dibonceng oleh korban, sehingga sakit hati dan dendam akhirnya nekat menganiaya korban dengan menggunakan kapak.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024