Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Cianjur ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cianjur Sugih Mukti sebesar Rp10 miliar
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur, Kamis, mengatakan ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.
Baca juga: Kejari Cianjur periksa 20 saksi sebelum tetapkan tersangka kasus korupsi BUMD
Tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.
"Ketiga tersangka yang merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai 2023, di mana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya kepada tersangka AH.
Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
Uang yang sudah dikirimkan tersebut, tutur Yudi, dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang dan dibuatkan faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru pada pelanggan.
"Untuk membayar piutang perusahaan ketiga tersangka membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama fiktif sehingga terkesan terjadi pemasukan dan pengeluaran sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.
Sedangkan setiap harinya, sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan dikumpulkan AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Bahkan para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan rumah tangga.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.
"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya.
Baca juga: Plt Dirut BUMD diperiksa Kejari Cianjur terkait dugaan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro di Cianjur, Kamis, mengatakan ketiga tersangka masing-masing AH selaku asisten manajer atau Spv sales, FMR yang merupakan Spv sales, dan RTP Spv Operasional.
Baca juga: Kejari Cianjur periksa 20 saksi sebelum tetapkan tersangka kasus korupsi BUMD
Tindakan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.
"Ketiga tersangka yang merupakan pegawai atau orang dalam BUMD CSM melakukan transaksi fiktif sejak tahun 2022 sampai 2023, di mana uang pembelian dari perusahaan masuk ke rekening tersangka RTV selaku Spv Operasional," katanya.
Uang tersebut sebagian disalurkan kepada tersangka FMR selaku Spv Sales dan sebagian lainnya kepada tersangka AH.
Untuk mengelabui transaksi uang yang masuk ke FMR dikirimkan ke beberapa rekening seolah-olah ada transaksi pembelian.
Uang yang sudah dikirimkan tersebut, tutur Yudi, dikirimkan kembali ke perusahaan seolah-olah adanya transaksi penjualan atau pembayaran piutang dagang dan dibuatkan faktur penjualan fiktif seolah-olah terjadi transaksi penjualan baru pada pelanggan.
"Untuk membayar piutang perusahaan ketiga tersangka membuat kwitansi serta faktur pembelian palsu dengan menggunakan nama fiktif sehingga terkesan terjadi pemasukan dan pengeluaran sebagai pembayaran hasil penjualan/pembayaran piutang pelanggan," katanya.
Sedangkan setiap harinya, sisa atau kelebihan uang pembelian atau penjualan dikumpulkan AH dan FMR digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing. Bahkan para tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan rumah tangga.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Yudi menambahkan hasil perhitungan kerugian negara atas perbuatan ketiganya mencapai Rp2,7 miliar.
"Uang tersebut dipakai para tersangka untuk kepentingan pribadi-nya masing-masing, namun kita akan mendalami dalam pemeriksaan lain," katanya.
Baca juga: Plt Dirut BUMD diperiksa Kejari Cianjur terkait dugaan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024