Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye pemilu, khususnya di masa kampanye.

"Sekarang ini tahapan pemilu masih tahapan kampanye, dan akan berakhir hingga 15 hari ke depan," kata Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei, di Karawang, saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi masyarakat Kecamatan Karawang Timur, Karawang, Selasa. 

Ia mengatakan bahwa pengawasan partisipatif pada pemilu itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya, Bawaslu Karawang terus melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pengawasan partisipatif ke masyarakat. 




"Khususnya di masa tenang, karena tahapan ini sangat rawan terjadinya pelanggaran," kata Solihin. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024