Antarajawabarat.com, 4/7 - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bandung dan Koalisi Guru Bandung menuntut Walikota Bandung Ridwan Kamil, untuk memberikan penegasan kepada putra-putri guru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014.

"Dalam Peraturan Walikota No.666 tahun 2014 tidak tercantum mengenai hak, untuk putra-putri guru. Kami hanya ingin mengadvokasi, melalui DPRD komisi D sebagai wadah aspirasi, untuk menyampaikan kepada Walikota," kata Ketua PGRI Kota Bandung Maman Sulaeman saat berdialog dengan Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat.

Menurut Maman Sulaeman, tuntutan itu berdasarkan UU No.14 tahun 2005 tentang guru atau dosen dalam bagian hak dan kewajiban guru serta Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang guru.

Maman menambahkan, Peraturan Walikota harus sejalan dengan UU, karena putra-putri guru dilindungi secara undang-undang dan peraturan lainnya dalam mendapatkan kemudahan memperoleh pendidikannya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, kewajiban DPRD hanya menyampaikan perkembangan dari Peraturan Walikota yang telah ditetapkan.

"Kami belum menerima Peraturan Wali Kota yang telah disahkan, sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai PPDB ini," kata Achmad Nugraha.***1***


Dita

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014