Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjatuhkan denda Rp200 juta pada perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT NTS di Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, akibat beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati mengatakan pelaksanaan eksekusi denda tersebut dilakukan setelah perkara kasus limbah B3 ini dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Agustus 2023.

“Adapun putusan Pengadilan Negeri Cikarang adalah menjatuhkan pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan pidana denda sebesar Rp200 juta," katanya di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dijalankan dengan penuh komitmen dan ketegasan. Hal ini penting untuk mencegah serta meminimalkan perbuatan pidana yang berakibat kerusakan lingkungan hingga mengancam keberlangsungan hidup di masyarakat.

"Kami tentu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap kewajiban pembayaran denda ini," ucapnya.

Dirinya menyatakan penjatuhan pidana denda kepada korporasi pelaku tindakan pidana bidang lingkungan hidup ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta domino kepada masyarakat sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi melakukan perbuatan yang berakibat pada kerusakan lingkungan.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bekasi denda Rp200 juta pada perusahaan pembuang limbah B3

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024