Bandung (Antaranews Jabar) - Perusahaan pengelolaan limbah medis yang dikelola BUMD milik Jawa Barat, PT Jasa Sarana yakni PT Jasa Medivest (Jamed) kembali beroperasi setelah sebelumnya diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Utama PT Jasa Sarana Dyah S Wahjusari, di Bandung, Jumat, mengatakan pihaknya bisa bernafas lega dengan pencabutan sanksi administrasi tersebut mengingat hal ini buah dari upaya pihaknya melakukan konsolidasi dan komunikasi bisnis dengan para pemegang saham (shareholder) dan pemangku kepentingan (stakeholder).
"Alhamdulillah, jadi satu hasil nyata, sanksi administratif PT Jasa Medivest resmi dicabut," kata Dyah.
Dia mengatakan PT Jasa Medivest yang bergerak dalam lingkup pengembangan kawasan tercatat sebagai satu-satunya perusahaan pengelolaan limbah yang berfokus pada jasa pengelolaan limbah medis di Jawa Barat yang telah memiliki penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut, Tahun 2013-2015.
"Sekali lagi, alhamdulillah, PT Jamed bisa kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis, tentu ini adalah momentum baik untuk salah satu anak perusahaan," ujarnya.
Menurut dia, rencananya setelah kembali beroperasi dalam waktu dekat, korporasi akan melakukan beberapa aksi lanjutan.
Dia menuturkan rencana tersebut antara penerbitan izin incinerator II Plant yang berlokasi di Dawuan, Karawang sehingga PT Jasa Medivest dapat memusnahkan 24 ton limbah medis setiap harinya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamed Irwan Valevi menambahkan dengan telah dicabutnya sanksi administratif, manajemen rencananya akan menindak-lanjuti dengan sosialisasi kabar tersebut pada customer dan stakeholder.
"Jadi supaya segera mendapatkan kontrak dan melayani pemusnahan limbah medis sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Pihaknya memastikan dalam menjalankan usaha jasa pengolahan limbah terpadu, PT Jasa Medivest juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001, 14001 dan 18001.
Selain itu, lanjut dia, Plant Dawuan dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat Celcius.
Dia menuturkan fasilitas ini dilengkapi dengan kontrol polusi udara, mesin pembakaran yang mampu menetralkan emisi gas buang seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO serta dioxin dan furan.
"Oleh karena itu gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional," ujarnya.