Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat mewajibkan gedung perkantoran dan pertokoan memiliki jalur evakuasi dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai upaya mencegah jatuhnya korban jiwa dan upaya penanganan cepat saat terjadi kebakaran.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Selasa mengatakan, kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu menimpa toko material di Jalan Siliwangi, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, menyebabkan tiga orang pegawainya meninggal karena tidak ada jalur evakuasi dan APAR di dalam toko.
Baca juga: DPMPTSP Cianjur keluarkan 45.628 izin usaha tahun 2023
"Ini harus menjadi pelajaran jangan sampai terulang karena tidak ada jalur evakuasi membuat tiga orang pegawai tewas terpanggang, ditambah tidak ada satu tabung APAR di dalam toko membuat upaya pemadaman api berjalan selama dua hari," katanya.
Pemkab Cianjur, katanya, sudah menginstruksikan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin, mulai dari izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin usaha apabila persyaratan jalur evakuasi dan ketersediaan APAR tidak dipenuhi.
Khusus gedung atau toko yang sudah berdiri dan memiliki izin usaha, dinas terkait akan mengkaji ulang standar persyaratan yang ada, ketika tidak dapat memenuhi akan dikenakan sanksi tegas pencabutan izin usaha.
"Setiap permohonan PBG atau izin usaha, bangunan tempat usahanya wajib memiliki APAR dan jalur evakuasi, terutama untuk usaha yang menggunakan bangunan berskala besar seperti toko material yang terbakar," katanya.
Pemilik atau pemegang izin usaha yang berjalan akan didatangi petugas guna memastikan persyaratan yang wajib dipenuhi sudah tersedia termasuk APAR dan jalur evakuasi, ketika belum ada tahapan awal teguran hingga sanksi tegas pencabutan izin jika membandel.
"Berkaca dari kejadian toko material yang terbakar kalau ada APAR mungkin sebelum api membesar pegawai sudah dapat melakukan penanganan cepat, sehingga mereka dapat keluar dari kurungan api, ditambah tidak ada jalur evakuasi ketika mereka terjebak di bagian belakang toko," katanya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, berkaca dari kasus tiga karyawan toko material yang tewas terbakar beberapa waktu lalu karena tidak adanya jalur evakuasi dan APAR di dalam toko itu, membuat pihaknya meningkatkan sidak ke lapangan.
Tercatat lebih dari 50 unit perkantoran dan toko di Cianjur tidak memiliki keduanya, sehingga pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya jalur evakuasi dan APAR di setiap bangunan yang memiliki lantai lebih dari satu sebagai upaya antisipasi kebakaran.
"Tidak adanya jalur evakuasi membuat tiga orang karyawan tewas terpanggang, sehingga kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh perkantoran dan toko di Cianjur harus memiliki jalur evakuasi dan APAR sebagai upaya awal memadamkan api," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur tetapkan status darurat sampah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur : Kantor dan toko wajib miliki jalur evakuasi dan APAR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Selasa mengatakan, kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu menimpa toko material di Jalan Siliwangi, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, menyebabkan tiga orang pegawainya meninggal karena tidak ada jalur evakuasi dan APAR di dalam toko.
Baca juga: DPMPTSP Cianjur keluarkan 45.628 izin usaha tahun 2023
"Ini harus menjadi pelajaran jangan sampai terulang karena tidak ada jalur evakuasi membuat tiga orang pegawai tewas terpanggang, ditambah tidak ada satu tabung APAR di dalam toko membuat upaya pemadaman api berjalan selama dua hari," katanya.
Pemkab Cianjur, katanya, sudah menginstruksikan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin, mulai dari izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin usaha apabila persyaratan jalur evakuasi dan ketersediaan APAR tidak dipenuhi.
Khusus gedung atau toko yang sudah berdiri dan memiliki izin usaha, dinas terkait akan mengkaji ulang standar persyaratan yang ada, ketika tidak dapat memenuhi akan dikenakan sanksi tegas pencabutan izin usaha.
"Setiap permohonan PBG atau izin usaha, bangunan tempat usahanya wajib memiliki APAR dan jalur evakuasi, terutama untuk usaha yang menggunakan bangunan berskala besar seperti toko material yang terbakar," katanya.
Pemilik atau pemegang izin usaha yang berjalan akan didatangi petugas guna memastikan persyaratan yang wajib dipenuhi sudah tersedia termasuk APAR dan jalur evakuasi, ketika belum ada tahapan awal teguran hingga sanksi tegas pencabutan izin jika membandel.
"Berkaca dari kejadian toko material yang terbakar kalau ada APAR mungkin sebelum api membesar pegawai sudah dapat melakukan penanganan cepat, sehingga mereka dapat keluar dari kurungan api, ditambah tidak ada jalur evakuasi ketika mereka terjebak di bagian belakang toko," katanya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Tedi Artiawan mengatakan, berkaca dari kasus tiga karyawan toko material yang tewas terbakar beberapa waktu lalu karena tidak adanya jalur evakuasi dan APAR di dalam toko itu, membuat pihaknya meningkatkan sidak ke lapangan.
Tercatat lebih dari 50 unit perkantoran dan toko di Cianjur tidak memiliki keduanya, sehingga pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya jalur evakuasi dan APAR di setiap bangunan yang memiliki lantai lebih dari satu sebagai upaya antisipasi kebakaran.
"Tidak adanya jalur evakuasi membuat tiga orang karyawan tewas terpanggang, sehingga kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan seluruh perkantoran dan toko di Cianjur harus memiliki jalur evakuasi dan APAR sebagai upaya awal memadamkan api," katanya.
Baca juga: Pemkab Cianjur tetapkan status darurat sampah
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur : Kantor dan toko wajib miliki jalur evakuasi dan APAR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024