Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendampingi seribuan pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia di Kawasan Hyundai Cikarang sebagai upaya pemenuhan hak karyawan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima laporan mengenai PHK yang dilakukan oleh pabrik ban asal Korea Selatan tersebut dan langsung menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan mendampingi para karyawan yang menjadi korban PHK.
"Ini kan seperti kondisi force majeur dan yang bisa kita lakukan adalah bagaimana agar hak-hak pegawai terpenuhi dan memastikan prosedur PHK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan laporan yang kami terima, sejauh ini mereka mematuhi itu semua," katanya di Cikarang, Sabtu.
Dani memperkirakan jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi akan bertambah akibat kejadian tersebut. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk menjaga wilayah tetap kondusif khususnya menjelang Pemilu Serentak 2024. Dengan begitu, iklim investasi akan terus membaik dan lapangan kerja dapat terus terbuka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan ada 1.170 karyawan PT Hung-A Indonesia terkena PHK berdasarkan laporan yang masuk.
Menurut laporan yang diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, PHK tersebut dilakukan karena PT Hung-A Indonesia akan menutup perusahaan lantaran tidak ada pesanan dari para pembeli.
"Karena perusahaan tutup maka semua terkena PHK. Karena tidak ada pesanan dari buyer, itu yang disampaikan alasannya kepada kami," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024