Berbagai peristiwa hukum kemarin (11/1) menjadi sorotan mulai dari laporan mengenai tindak pidana pemilihan umum yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sampai dua komisioner KPK dilaporkan ke dewan pengawas.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

Sentra Gakkumdu: Tindak pidana Pemilu 2024 didominasi pemalsuan

Sebanyak 17 laporan tindak pidana Pemilu 2024 yang diterima Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari awal tahapan hingga 10 Januari 2024 didominasi jenis tindak pidana pemalsuan.


Selengkapnya baca di sini.

Alex Marwata dan Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas, yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Selengkapnya baca di sini.

Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK.

Selengkapnya baca di sini.

Suhartoyo sebut MK sudah punya formula adili PHPU tanpa Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu kinerja majelis.


Selengkapnya baca di sini.

Polisi: Motif penembakan di Sampang karena dendam

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol. Totok Suharyanto menyebut motif kasus penembakan seorang tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran di Kabupaten Sampang bernama Muarah karena dendam.

Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, pidana pemilu sampai pejabat KPK diadukan ke dewas

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024