Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan sebanyak 222 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di daerahnya bisa memakai hak pilih secara sah pada proses pemungutan suara di Pemilu 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon Yogi Maulana Malik di Cirebon, Selasa, menyampaikan pemilih dengan status ODGJ nantinya mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ketika berada di TPS untuk memakai hak pilih.
Menurut dia, dengan dipastikannya pemilih ODGJ yang bisa menyalurkan hak pilih maka hal tersebut menjadi langkah yang baik untuk menuju inklusivitas demokrasi di Kota Cirebon.
Terlebih, kata dia, KPU Kota Cirebon telah berkomitmen untuk memberikan ruang bagi pemilih yang memiliki disabilitas mental agar tetap menyalurkan hak pilih sehingga pesta demokrasi atau pemilu pada 2024 terselenggara dengan baik.
Para pemilih itu nantinya dijadwalkan akan menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 di 1.026 TPS.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024