Kepolisian Resor (Polres) Garut meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) di wilayah perkotaan ataupun pelosok wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjelang Tahun Baru 2024 guna mencegah gangguan keamanan, ketertiban umum, dan perbuatan tindak pidana.

"Kegiatan operasi ini akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Garut, Jumat.

Ia menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polres Garut untuk melakukan patroli rutin, dan menggelar operasi dalam rangka memberantas miras di daerah itu.

Razia itu, kata dia, tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan semua jajaran polisi sektor (polsek) atau tingkat kecamatan untuk aktif melakukan razia tempat-tempat yang disinyalir menjual minuman beralkohol.

"Ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai atau titik lokasi yang menjadi dugaan tempat penjualan miras," katanya.

Ia menyampaikan operasi pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran miras ataupun premanisme di Garut penting dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Apalagi momentum akhir tahun ini, kata dia, akan banyak pengunjung dari luar Garut untuk berwisata mengisi hari libur panjang Tahun Baru 2024, sehingga harus memberikan rasa aman dan nyaman.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut, terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur," katanya.
Selama sepekan ini operasi pemberantasan miras terus dilakukan, seperti halnya dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut merazia dua tempat di Desa Haruman, Kecamatan Leles, dan satu tempat di Kecamatan Kadungora dengan barang bukti puluhan botol miras.

Selain itu juga razia yang sebelumnya sudah dilakukan oleh jajaran Satuan Samapta Polres Garut dan beberapa polsek berhasil menyita puluhan botol miras dari sejumlah tempat yang semua kasus tersebut diproses hukum sesuai perda bagi penjualnya.

"Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023