Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, menangkap satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Minggu.

Baca juga: Polresta Bandung ringkus 4 pelaku penganiayaan anggota polisi

Kusworo menjelaskan pelaku U yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya diburu apat kepolisian semenjak kejadian pada Rabu (20/12).

Ia menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas pada Jumat (22/12).

“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” katanya.

Hingga saat ini, pelaku U dan keempat tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia mengatakan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.

Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.


“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.

Kejadian itu, kata Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol miras dan 5 kg ganja

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.

 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023