Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus empat pelaku penganiayaan seorang anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kami bisa langsung mengidentifikasi pelaku dan kurang dari 1x24 jam kita bisa mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan anggota polisi tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Jumat.

Kusworo menegaskan pihaknya terus mencari keberadaan satu orang tersangka yang saat ini telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satu tersangka sudah dimasukkan  dalam DPO yaitu inisial U. Kami sudah sebar ke semua polres di Jabar dan akan kami kirim juga ke Mabes Polri untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala.

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban saat hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.

Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.


“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.

Kejadian itu, kata Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


 

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023