Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengimbau guru atau tenaga pendidik lain di Kota Sukabumi, Jawa Barat agar ikut turut mencegah atau menangani kasus kekerasan terhadap anak.

"Kasus kekerasan pada anak seperti perundungan, penganiayaan, tawuran antarpelajar jangan sampai terjadi kembali. Maka dari itu, peran guru atau tenaga pendidik sangat penting untuk mencegah terjadinya hal tersebut," katanya usai menghadiri rapat koordinasi para ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan pada Satuan Pendidikan Kota Sukabumi, Senin.

Menurut Kusmana, tugas guru saat ini bertambah, tidak hanya mendidik atau mengajar saja, tetapi ikut dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

"Saat ini memang ada satu kasus perundungan terhadap anak yang tengah ditangani oleh Polres Sukabumi Kota, diharapkan ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi kejadiannya di lingkungan sekolah," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dia mengatakan perlindungan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," ujarnya.

"Adapun tujuannya untuk mewujudkan anak Indonesia khususnya Kota Sukabumi yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," ujarnya.

Dalam UU tersebut, terutama Pasal 21 hingga Pasal 26 yang isinya negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023