Polres Sukabumi Kota gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau beralkohol untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Minggu (17/12).

Menurut Yudi, dalam pelaksanaannya pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran polsek yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta instansi lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI.

Hingga saat ini, sudah seribuan botol miras dari berbagai merek yang disita pihaknya di beberapa lokasi di Kota Sukabumi seperti di toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Di toko ini sebanyak 813 botol miras berbagai merek disita yang nantinya untuk dimusnahkan.

Sementara untuk pemiliknya ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol," tambahnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Sukabumi Kota gencar razia miras

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023