Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurunkan tim Fasilitasi Pengawasan (Fas) Konten Internet yang akan fokus mengawasi segala konten kampanye Pemilu 2024 di internet untuk mencegah pelanggaran pemilu.

"Kami melakukan berbagai upaya sesuai dengan mandat dari Surat Edaran Nomor 51, dari mulai melakukan identifikasi akun yang melanggar di medsos sampai pada pencegahan kolaboratif dengan multi stakeholder di Garut," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas pada Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah di Garut, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Garut tangani 9 kasus dugaan pelanggaran pemilu

Ia menuturkan tim Fas itu dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet, khususnya di setiap portal dan platform media sosial yang beredar di jagat internet.

Tim Fas itu, kata dia, selaras dengan SE Bawaslu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet dalam Pemilu 2024 yang tugasnya mengidentifikasi akun atau konten yang melanggar di media sosial.

Selain itu, lanjut dia, tim Fas tidak hanya pengawasan tapi melakukan edukasi literasi kepemiluan secara daring maupun tatap muka, lalu mempublikasikan konten yang memuat kontra narasi terhadap hoaks yang beredar di masyarakat.

"Kita lakukan cek fakta atas hoaks yang berkembang, mempublikasikan hasil cek fakta, serta melakukan pencegahan kolaboratif bersama multi stakeholder pemilu di Kabupaten Garut," katanya.

Ia menyampaikan tim dari Bawaslu Garut itu melakukan patroli pengawasan siber yang bekerja sama dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam bidang komunikasi dan informatika.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat apabila mengetahui atau menemukan konten maupun situs internet yang melanggar aturan pemilu, atau pelanggaran hukum.

"Jika nanti kami menemukan atau misalnya nanti tuh ada aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran konten, kami akan lakukan kajian dulu di tim Fas untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran hukum," katanya.
Ia menambahkan setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu akan diproses sesuai prosedur dengan diserahkan ke divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Garut. Apabila kasusnya bukan pelanggaran pemilu akan diserahkan ke lembaga lain yang berwenang untuk menyelesaikannya.

Bawaslu, kata dia, juga menyediakan layanan laporan pengaduan hoaks yang dapat dihubungi melalui nomor telepon 08119810123, dan yang menemukan pelanggan konten di media sosial bisa melaporkan melalui surat elektronik medsos@bawaslu.go.id maupun email resmi Bawaslu Garut.

Baca juga: Bawaslu Garut bentuk tim khusus awasi kampanye di media sosial

Ia berharap upaya Bawaslu itu bisa mencegah segala jenis pelanggaran pemilu, sehingga tercipta pemilu yang damai, lancar, aman, dan tidak menimbulkan perpecahan bangsa.

"Kita tahu sendiri ya, kalau konten hoaks itu dia penyampaiannya tidak membutuhkan waktu banyak, sebentar, tapi efeknya yang panjang, bisa memecah belah, membuat polarisasi di masyarakat," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023