Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024 di media sosial karena kemungkinan pelanggaran kampanye bisa terjadi di dunia maya itu.

"Bawaslu Garut akan melakukan patroli pengawasan konten di media sosial, selain itu membuat tim fasilitasi khusus pengawasan kampanye di media sosial," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Jumat.

Ia menuturkan pengawasan di media sosial itu sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 51 tahun 2023 tentang pencegahan, pelanggaran dan pengawasan konten internet Pemilu 2024.

Untuk tindak lanjut dari surat edaran itu, kata dia, Bawaslu Garut membentuk tim khusus internal, kemudian membuka posko layanan pengaduan kampanye di media sosial.

"Kami membuat hotline untuk aduan dan membuat posko khusus aduan kampanye di media sosial," katanya.

Ia menyampaikan tim yang dibentuk Bawaslu Garut itu merupakan petugas dari internal, namun secara kerjanya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut.

"Sementara masih internal Bawaslu, tapi kita akan selalu koordinasi dengan pihak kepolisian dan Diskominfo Garut," katanya.

Ia mengatakan upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu Garut itu fokus pada akun resmi peserta Pemilu 2024 yang dilaporkan ke KPU.
Pengawasan di media sosial, kata dia, lebih pada penyajian isi dalam kampanye yang dipastikan sesuai dengan peraturan kampanye yang berlaku, seperti tidak boleh menyebarkan kebohongan, kampanye hitam, fitnah, dan mengandung SARA.

"Kita awasi lebih terfokus pada akun resmi dari peserta pemilu dan sudah didaftarkan kepada KPU. Adapun pengawasan media sosial lebih ke konten, jangan sampai kampanye mengandung SARA, hoaks, black campaign, fitnah," katanya.

Ia mengatakan sejak dimulai kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 belum ditemukan adanya unsur pelanggaran kampanye di media sosial.

"Belum ada temuan," kata Ahmad.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023