Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat berharap pengusaha menghentikan upaya relokasi usahanya ke provinsi atau bahkan negara lain, usai penetapan UMK di Jabar untuk tahun 2024.
Pasalnya, kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ditetapkannya UMK tahun 2024 bagi 27 kabupaten/kota di Jabar lewat SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.
Baca juga: Kadisnakertrans Jabar pastikan UMK 2024 juga perhitungkan serapan tenaga kerja
"Kami bersyukur sekali pak gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap pengusaha menghentikan upaya relokasi (usahanya). Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," kata Ning dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Menurut Ning dengan dirilisnya keputusan mengenai upah di Jawa Barat, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, menunjukan komitmen Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk taat aturan yang akan memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.
"Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kepala Daerah di Jawa barat, khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya," ucapnya.
Pengusaha, kata dia, sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan tertentu, memilih untuk tidak mentaati aturan.
Di mana, lanjut dia, hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya termasuk pekerja dan para investor.
"Apa iya mereka tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Pengusaha dan para calon investor, ucap dia, tentu mencatat perilaku seperti itu, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.
"Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi. Pelanggaran seperti ini sudah seharusnya ada sanksi karena membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas dan lainnya," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar imbau pekerja patuhi ketetapan UMK 2024
Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi tersebut, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
"Terima kasih kepada semua pihak, termasuk rekan-rekan serikat pekerja, serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP 51 tahun 2023," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Pasalnya, kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ditetapkannya UMK tahun 2024 bagi 27 kabupaten/kota di Jabar lewat SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, memastikan adanya kepastian hukum di Jabar.
Baca juga: Kadisnakertrans Jabar pastikan UMK 2024 juga perhitungkan serapan tenaga kerja
"Kami bersyukur sekali pak gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap pengusaha menghentikan upaya relokasi (usahanya). Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal," kata Ning dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Menurut Ning dengan dirilisnya keputusan mengenai upah di Jawa Barat, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, menunjukan komitmen Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk taat aturan yang akan memiliki dampak luas terhadap dunia usaha yang di dalamnya termasuk para pekerja.
"Bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kepala Daerah di Jawa barat, khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya," ucapnya.
Pengusaha, kata dia, sempat sangat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan tertentu, memilih untuk tidak mentaati aturan.
Di mana, lanjut dia, hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang di dalamnya termasuk pekerja dan para investor.
"Apa iya mereka tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.
Pengusaha dan para calon investor, ucap dia, tentu mencatat perilaku seperti itu, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.
"Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi. Pelanggaran seperti ini sudah seharusnya ada sanksi karena membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas dan lainnya," tuturnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar imbau pekerja patuhi ketetapan UMK 2024
Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi tersebut, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
"Terima kasih kepada semua pihak, termasuk rekan-rekan serikat pekerja, serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP 51 tahun 2023," katanya menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023