Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut makin intensif melakukan patroli untuk menyisir keberadaan alat peraga kampanye yang terpasang di ruas jalan perkotaan dan perdesaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk ditertibkan karena melanggar peraturan daerah serta aturan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU.
"Alat peraga kita tertibkan juga, ini tugas Panwas, kita membantu, begitu ada temuan Panwas, kita eksekusi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Jumat.Baca juga: Pemkab Garut bentuk tim pemantau netralitas ASN selama Pemilu 2024
Ia menuturkan Satpol PP Garut saat ini mendapatkan tugas tambahan menjelang Pemilu 2024, terutama saat masa kampanye untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan daerah tentang keindahan, kebersihan, dan ketertiban.
Dalam penertiban saat ini menjelang masa kampanye terbuka 28 November 2023, kata Basuki, pihaknya menertibkan alat peraga yang sifatnya ajakan memilih, sedangkan yang sifatnya sosialisasi tentang kepemiluan tidak ditertibkan.
"Walaupun temanya sudah kampanye tapi kalau dipasang di tempat yang dilarang kita amankan, kalau yang sekarang kita amankan belum masa kampanye, tapi sudah berbau kampanye, bukan sosialisasi kita amankan," kata Basuki.
Ia menyampaikan selama ini menjelang masa kampanye terbuka sudah mengamankan ribuan atribut kampanye berbagai jenis, seperti spanduk, baliho, dan sebagainya.
Alat peraga itu, kata dia, banyak terpasang di tempat yang dilarang seperti membentang jalan, di taman, kemudian di tiang listrik, bahkan ada yang dipaku di pohon pinggir jalan.
"Terutama yang sering kita dapatkan misalnya yang dipaku di pohon," katanya.
Ia menyampaikan penertiban alat peraga kampanye itu tidak tebang pilih, siapapun orangnya maupun partainya yang menjadi peserta pemilu, tapi melanggar tetap ditertibkan.
Bahkan alat peraga kampanye istri Bupati Garut maupun Wakil Bupati Garut yang menjadi peserta pemilihan legislatif, kata Basuki, juga ditertibkan apabila pemasangannya melanggar aturan yang berlaku.
"Pejabat-pejabatnya (memasang alat peraga yang melanggar aturan) juga ikut kita turunkan," katanya.
Ia menegaskan patroli penertiban alat peraga kampanye itu akan terus berlanjut, tidak hanya saat ini, tapi saat masa kampanye terbuka maupun masa tenang juga akan terus dipantau tempat pemasangannya.
Baca juga: KPU Garut edukasi pelajar jadi pemilih cerdas dalam Pemilu 2024
Jika di lapangan ada yang mengganggu keindahan, ketertiban, maupun keamanan, kata dia, maka sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditertibkan langsung oleh petugas Satpol PP di lapangan.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan ke kecamatan apabila ada alat peraga kampanye yang melanggar aturan atau mengganggu maupun dinilai membahayakan, selanjutnya Satpol PP akan menertibkannya.
"Masyarakat bisa langsung ke kecamatan, laporkan saja, nanti bisa ditertibkan," kata Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023