Antarajawabarat.com, 29/3 - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan moratorium pembangunan perumahan pada 2014 untuk menjaga lahan pertanian atau kawasan lingkungan hidup strategis.
To
"Untuk 2014 pembangunan perumahan baru di Kabupaten Garut ditunda dulu atau dimoratorium," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Garut Satriabudi kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan moratorium tersebut merupakan kebijakan langsung dari Bupati Garut Rudy Gunawan sejak awal mejabat 2014 yang meminta menghentikan pembangunan perumahan sebelum ada pengkajian wilayah.

Ia menjelaskan, pengkajian itu mengacu pada KLHS, jika dalam KLHS menyebutkan areal pertanian atau tanah produktif maka dilarang pembangunan untuk permukiman penduduk.

"Jadi moratorium ini soal pemetaannya, kalau lahan itu areal pertanian tidak boleh dibangun perumahan, tapi kalau areal pemukiman diperbolehkan," kata Satriabudi.

Ia mengungkapkan, pembangunan perumahan di Kabupaten Garut mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Tercatat pengembang yang sudah dan sedang melakukan pembangunan perumahan, kata dia sebanyak 13 pengembang tersebar di beberapa kecamatan.

"Dulu ada tujuh pengembang, sekarang tahun 2014 ada 13 pengembang yang melakukan pembangunan perumahan di Garut," katanya.

Menurut dia, banyaknya pengembang perumahan di Garut, karena tingginya tingkat permintaan masyarakat Garut terhadap kebutuhan rumah.

"Banyaknya pembangunan perumahan di Garut, karena banyak permintaan rumah terutama yang subsidi," katanya.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014