Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai permintaan buruh sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta per bulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Tohari Sastra di Cianjur, Jabar, Selasa, mengatakan kenaikan upah bagi buruh di tahun 2024 itu tergantung pada keputusan dewan pengupahan, investor, dan buruh.

"Pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak dengan memberikan rekomendasi kenaikan UMK, sedangkan yang menentukan kenaikan atau tidak tetap pemerintah provinsi," katanya.

Saat ini, tutur dia, belum ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jabar karena arahan atau pedoman terkait perhitungan kenaikan baru nanti dilakukan setelah rapat di Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yang menjadi keputusan kenaikan atau tidak.

Sedangkan, layak atau tidaknya kenaikan upah di Cianjur, tutur dia, tergantung hasil musyawarah antara investor atau perusahaan dengan buruh, sehingga didapat solusi saling menguntungkan antara investor dengan keinginan buruh.

"Kita akan mencari solusi terbaik agar tidak ada reaksi dari buruh ketika UMK tahun depan naik atau tidak sudah sesuai dengan kesepakatan dan disetujui pemerintah provinsi," katanya.

Ketua kelompok buruh dari SBPPI-FSBP-KASBI Cianjur, Yasa Mulia Purnama mengatakan pihaknya meminta Pemkab Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,2 juta seiring dengan hasil survei harga kebutuhan pokok.

Ia berharap kenaikan UMK tahun depan dapat dikabulkan karena mengacu pada harga kebutuhan pokok yang sudah naik serta harga kebutuhan pangan lainnya yang melambung tinggi.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023