Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengatakan bahwa rapat pembahasan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, dimulai sejak 16 November 2023.

"Jadi tadi rapat menyampaikan pada pimpinan tentang rencana tahapan dalam penetapan upah. Pertama kita jadwal pertemuan dengan dinas kabupaten dan kota tanggal 16 November, kemudian dimulai rapat dewan pengupahan direncanakan tanggal 17 November dengan harapan selesai dua sampai tiga hari untuk susun draft penetapan UMP," kata Kadisnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa.

Teppy memastikan Pemprov Jawa Barat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 sebagai acuan untuk menentukan UMP dan UMK di tahun 2024.

"Kita hukum positifnya itu PP 51 tahun 2023, sehingga dasar nanti kita akan membahas di rapat dewan pengupahan aturan dasar ini akan kita gunakan PP 51," ucap Teppy.

Terkait nilai "alfa" yang merupakan indeks tertentu selain dua variabel lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam PP Nomor 51 tahun 2023, kata Teppy, masih akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan, kemudian belum bisa ditentukan jumlahnya karena belum menerima Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan jumlah inflasi yang pasti dari pemerintah pusat.

"Belum, itu kan urusan rapat dewan pengupahan nanti itu disebut ruang kebijakannya kan nanti akan terjadi di saat antara (ruang kenaikan) 0,1 dan 0,3 persen. Nanti kan dirapatkan dewan pengupahan mulai tanggal 17 November, nanti diskusinya kan nanti pasti di soal bagaimana alfa yang mengukur peran tenaga kerja itu terhadap pertumbuhan," ucapnya.

Terkait pernyataan upah minimum yang diprediksi oleh kalangan pekerja hanya bisa mencapai 3 persen dengan menggunakan formula dalam PP 51 tahun 2023, Teppy mengatakan bahwa kenaikan UMP Jabar bisa naik sebanyak 4 persen.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih si pertumbuhan ekonomi itu kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin, menurut saya bisa gitu loh sampai 4 persen," ujarnya.
"Itu, kalau dimaksimalkan semuanya dari sisi hitungan, anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya, nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan kemungkinan kalau lebih dari 5 persen baru sampai 4 persen," katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya mengikuti aturan baru yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK 2024 dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3 saya harap dewan pengupahan prov segera bekerja dan merumuskan berapa upah minimum Jawa Barat untuk 2024," ucap Bey Machmudin di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (13/11).

Disinggung soal adanya penolakan dari serikat buruh, Bey mengatakan dirinya akan melakukan pertemuan setelah keluar keputusan dari Disnakertrans.

"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans, Insha Allah tepat waktu," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023