Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi proses Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M. Zam-Zam di Bandung, Minggu, mengemukakan dalam tahapan Pemilu 2024 ini digunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbeda seperti periode pemilu sebelumnya dan belum bisa diakses secara penuh oleh Bawaslu.
"Makanya dalam proses dari awal pendaftaran sampai DCS, sampai DCT ada ruang di mana publik bisa memberikan saran, masukan, tanggapan terkait calon. Nah, kita juga berusaha mendorong masyarakat berperan aktif untuk memberikan saran, masukan, tanggapan dalam ruang itu dan sepanjang pemilu karena juga dalam (Silon) sebagaimana kita ketahui akses itu tidak diberikan secara keseluruhan," katanya.
Zacky mengatakan Bawaslu kesulitan membuka akses Silon sejak tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dibuka yang membuat pengawasan di tahapan pemilu tidak berjalan maksimal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak pernah memberikan akses penuh kepada Bawaslu, hanya ada beberapa ruang data yang bisa diaksea oleh mereka.
"Nah, ini yang menjadi masalah bagi kita ya karena hari ini kita mengadopsi digitalisasi pendaftaran partai politik, pendaftaran calon anggota legislatif memang dalam ruang-ruang tertentu KPU tidak memberikan ruang pembacaan atas data-data yang versi KPU, mereka menyatakan bahwa ini data yang dikecualikan. Jadi, intinya hanya viewer, kalau viewer itu kan terbatas," ucapnya.
Zacky mengakui keterbatasan Bawaslu dalam mengakses data Silon telah menjadi kendala bagi lembaganya dan berpotensi terganggunya aspek transparansi pada Pemilu 2024.
"Jujur jadi kendala karena kita menemukan suatu proses tahapan yang tidak cukup transparan berbeda dengan tahapan 2019 karena by paper, kita masih dapat dokumennya kita periksa bersama-sama. Nah, ini sudah sistem, tetapi menurut saya tidak terlalu transparan," ucapnya.
Sebagai bagian dari pelaksana pemilu, lanjut Zacky, Bawaslu seharusnya memiliki akses yang sama dengan KPU sehingga tujuan pemilu bersih pada tahun 2024 bisa terwujud.
"Kan tujuannya kita ingin membantu mengidentifikasi para bacaleg ini sesuai aturan atau tidak frame-nya, kan ini bukan mencari ruang persoalan," tuturnya.
Mengenai potensi pengajuan sengketa dari para peserta Pemilu 2024 setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023, Zacky mengatakan ada waktu yang bisa digunakan bagi pihak peserta pemilu untuk memohonkan sengketa.
"Ada ruang bagi peserta pemilu yang dalam tahapan penetapan DCT tidak ditetapkan nanti kita lihat reason-nya, kenapa tidak ditetapkan kalau misalkan yang bersangkutan memohonkan sengketa. Jadi, tiga hari pascapenetapan DCT ini ada ruang bagi peserta pemilu yang tidak ditetapkan untuk memohonkan sengketa ke Bawaslu," tuturnya.
KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.849 orang, berkurang lima orang dari jumlah DCS sebanyak 1.854 orang.
Pengurangan itu karena terdapat masing-masing satu bakal caleg dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan tiga bakal caleg Partai Garuda tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M. Zam-Zam di Bandung, Minggu, mengemukakan dalam tahapan Pemilu 2024 ini digunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbeda seperti periode pemilu sebelumnya dan belum bisa diakses secara penuh oleh Bawaslu.
"Makanya dalam proses dari awal pendaftaran sampai DCS, sampai DCT ada ruang di mana publik bisa memberikan saran, masukan, tanggapan terkait calon. Nah, kita juga berusaha mendorong masyarakat berperan aktif untuk memberikan saran, masukan, tanggapan dalam ruang itu dan sepanjang pemilu karena juga dalam (Silon) sebagaimana kita ketahui akses itu tidak diberikan secara keseluruhan," katanya.
Zacky mengatakan Bawaslu kesulitan membuka akses Silon sejak tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dibuka yang membuat pengawasan di tahapan pemilu tidak berjalan maksimal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak pernah memberikan akses penuh kepada Bawaslu, hanya ada beberapa ruang data yang bisa diaksea oleh mereka.
"Nah, ini yang menjadi masalah bagi kita ya karena hari ini kita mengadopsi digitalisasi pendaftaran partai politik, pendaftaran calon anggota legislatif memang dalam ruang-ruang tertentu KPU tidak memberikan ruang pembacaan atas data-data yang versi KPU, mereka menyatakan bahwa ini data yang dikecualikan. Jadi, intinya hanya viewer, kalau viewer itu kan terbatas," ucapnya.
Zacky mengakui keterbatasan Bawaslu dalam mengakses data Silon telah menjadi kendala bagi lembaganya dan berpotensi terganggunya aspek transparansi pada Pemilu 2024.
"Jujur jadi kendala karena kita menemukan suatu proses tahapan yang tidak cukup transparan berbeda dengan tahapan 2019 karena by paper, kita masih dapat dokumennya kita periksa bersama-sama. Nah, ini sudah sistem, tetapi menurut saya tidak terlalu transparan," ucapnya.
Sebagai bagian dari pelaksana pemilu, lanjut Zacky, Bawaslu seharusnya memiliki akses yang sama dengan KPU sehingga tujuan pemilu bersih pada tahun 2024 bisa terwujud.
"Kan tujuannya kita ingin membantu mengidentifikasi para bacaleg ini sesuai aturan atau tidak frame-nya, kan ini bukan mencari ruang persoalan," tuturnya.
Mengenai potensi pengajuan sengketa dari para peserta Pemilu 2024 setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023, Zacky mengatakan ada waktu yang bisa digunakan bagi pihak peserta pemilu untuk memohonkan sengketa.
"Ada ruang bagi peserta pemilu yang dalam tahapan penetapan DCT tidak ditetapkan nanti kita lihat reason-nya, kenapa tidak ditetapkan kalau misalkan yang bersangkutan memohonkan sengketa. Jadi, tiga hari pascapenetapan DCT ini ada ruang bagi peserta pemilu yang tidak ditetapkan untuk memohonkan sengketa ke Bawaslu," tuturnya.
KPU Provinsi Jawa Barat telah menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.849 orang, berkurang lima orang dari jumlah DCS sebanyak 1.854 orang.
Pengurangan itu karena terdapat masing-masing satu bakal caleg dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan tiga bakal caleg Partai Garuda tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023