Kepolisian Resor Garut menyita 1.011 knalpot bising dari hasil razia kendaraan sepeda motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok di kabupaten itu menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kami lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' atau tidak sesuai standar," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers penyitaan knalpot bising kendaraan sepeda motor di Polres Garut, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Antisipasi perundungan, Polres Garut edukasi pelajar
Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot bising atau memakai knalpot yang tidak berstandar pabrikan.
Tercatat, kata dia, sebanyak 1.011 knalpot bising disita petugas hasil dari operasi penertiban lalu lintas dan sejumlah sekolah maupun jalanan selama Januari sampai Oktober 2023.
"Operasi dengan sasaran knalpot 'brong' itu karena banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu," katanya.
Ia menyampaikan penertiban knalpot bising kendaraan sepeda motor itu memiliki dasar hukum yang jelas dari sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.
Kendaraan bermotor, kata dia, harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas, termasuk mengatur kebisingan suara knalpot.
"Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui," katanya.
Ia mengungkapkan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knapot bising yaitu kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain jelas dasar hukumnya, kata dia, penggunaan knalpot bising itu seringkali menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.
"Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot 'brong'," katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kebakaran lahan hutan di Gunung Papandayan Garut
Operasi knalpot bising itu, kata Kapolres, akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.
"Kita juga bekerja sama dengan sekolah, selain pelajar memang belum layak mengendarai motor, juga memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot 'brong'," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' atau tidak sesuai standar," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers penyitaan knalpot bising kendaraan sepeda motor di Polres Garut, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Antisipasi perundungan, Polres Garut edukasi pelajar
Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot bising atau memakai knalpot yang tidak berstandar pabrikan.
Tercatat, kata dia, sebanyak 1.011 knalpot bising disita petugas hasil dari operasi penertiban lalu lintas dan sejumlah sekolah maupun jalanan selama Januari sampai Oktober 2023.
"Operasi dengan sasaran knalpot 'brong' itu karena banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu," katanya.
Ia menyampaikan penertiban knalpot bising kendaraan sepeda motor itu memiliki dasar hukum yang jelas dari sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.
Kendaraan bermotor, kata dia, harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas, termasuk mengatur kebisingan suara knalpot.
"Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui," katanya.
Ia mengungkapkan sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knapot bising yaitu kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain jelas dasar hukumnya, kata dia, penggunaan knalpot bising itu seringkali menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.
"Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot 'brong'," katanya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.
Baca juga: Polisi selidiki penyebab kebakaran lahan hutan di Gunung Papandayan Garut
Operasi knalpot bising itu, kata Kapolres, akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.
"Kita juga bekerja sama dengan sekolah, selain pelajar memang belum layak mengendarai motor, juga memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot 'brong'," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023