Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menantikan transfer kurang bayar dana perimbangan atau bagi hasil pajak dari pemerintah pusat senilai Rp71 miliar guna mengoptimalkan pembangunan di daerah itu pada tahun 2023 ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya menjelaskan terdapat hak daerah senilai Rp71 miliar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada 2023.

"Jadi ada kurang bayar yang harus ditransfer ke keuangan pemerintah daerah yang berasal salah satunya dari PPh dan lainnya sebesar Rp71 miliar," kata Hudaya di Cikarang  Kabupaten Bekasi, Jumat.

Dia mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sedianya diterima Kabupaten Bekasi tahun ini berjumlah Rp1,21 triliun. Pihaknya telah mengupayakan agar kurang bayar dana perimbangan tersebut bisa ditransfer segera."Pemerintah daerah sudah berkirim surat. Saya bersama Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi juga sudah datang mengunjungi Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu untuk memohon agar segera dicairkan. Sebab sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan daerah," ucapnya.

Hudaya mengaku respons jajaran Kementerian Keuangan saat itu masih menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Namun ia meyakini, dana bagi hasil yang menjadi hak daerah pasti akan diberikan oleh pemerintah pusat.

Dirinya juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 menerima kenaikan besaran dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp188 miliar dari pendapatan senilai Rp1,206 triliun tahun ini.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bekasi menanti transfer dana perimbangan Rp71 miliar

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023