Antarajawabarat.com,20/2 - Warga masyarakat Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mempertanyakan kebijakan perusahaan asuransi Jiwasraya yang membatasi pemberian santunan meninggal dunia hanya dua orang per satu bulan.

"Pembayaran klaim meninggal dunia ada pembatasan oleh Jiwasraya. Saya heran kenapa ada pembatasan," kata Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kadungora, Ahmad Syarif kepada wartawan, Rabu.

Ia menuturkan, UPK Kadungora mendaftarkan seluruh anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebanyak 3.155 orang ke Jiwasraya sejak 2012.

Dari jumlah anggota itu, kata dia, ada delapan orang meninggal dunia dalam satu bulan dan diklaim untuk mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per orang dari Jiwasraya.

Namun pihak jiwasraya, lanjut dia, membatasi jumlah penerima santunan bagi dua ahli waris untuk satu bulan, sisanya bisa mendapatkan santunan bulan berikutnya.

"Di bulan sekarang ada delapan orang meninggal dunia, dua orang sudah mendapatkan santunan tapi dua orang lagi belum, katanya nanti bulan berikutnya," kata Ahmad.

Kebijakan Jiwasaraya itu, menurut Ahmad, cukup membingungkan, karena kematian tidak dapat dibatasi jumlahnya.

Ia berharap Jiwaraya tidak memberlakukan pembatasan jumlah orang meninggal dunia, Jiwasraya harus mampu memberikan santunan kepada ahli waris berapapun jumlahnya.

"Aneh, sebab yang namanya meninggal dunia tidak bisa dibatasi sebulan dua orang," katanya.***3***



Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2014