Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menyatakan pergantian Kepala Staf TNI AD (Kasad) merupakan kewenangan Presiden RI Joko Widodo sehingga dia meminta masyarakat untuk menunggu informasi resmi.

Dia menyatakan itu saat menanggapi pertanyaan mengenai beredarnya isu pergantian Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman oleh Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Agus Subiyanto.

“Kita tunggu saja, karena itu kewenangannya Presiden,” kata Kadispenad saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Hamim membenarkan adanya Rapat Koordinasi Serah Terima Jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang digelar di Aula Jenderal Besar A. H. Nasution, Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta, Selasa pukul 09.00 WIB.

“Betul,” kata Hamim membenarkan pertemuan tersebut.

Informasi yang beredar pergantian Kasad bakal diumumkan, Rabu. Namun, belum ada pejabat berwenang yang membenarkan informasi tersebut.

Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Selasa, memberi sinyal akan merombak (reshuffle) menteri Kabinet Indonesia Maju minggu ini. "Mungkin minggu ini," kata Presiden RI menjawab pertanyaan wartawan.

Jenderal Dudung Abdurachman, jika mengikuti aturan perundang-undangan, purna bakti atau pensiun pada 19 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur masa kedinasan prajurit paling tinggi 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Isu Kasad diganti, Kadispenad: Tunggu saja, itu kewenangan Presiden

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023