Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
 
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).
 
Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
 
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.
 
Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.
 
"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," jelasnya.
 
Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar 4.000 dolar AS (sekitar Rp62 juta) sampai dengan 10.000 dolar AS (sekitar Rp156 juta).
 
Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
 
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," tambah Johanis.
 
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



SYL Tinggalkan Kediaman Ibunya

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya meninggalkan kediaman orang tuanya setelah menjenguk ibunya Nurhayati Yasinu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu malam.

Dari pantauan, SYL keluar dari rumah orang tuanya mengenakan jaket berwarna hitam menutupi kemeja berwarna putih dan mengenakan masker berwarna hitam serta memakai topi saat masuk ke dalam mobil.

Syahrul keluar dari pekarangan rumah ibunya sekitar pukul 21.25 Wita dengan mobil sedan berwarna hitam merek Crown 3.000 CC dengan nomor plat polisi DD 1990 R dan berangkat bersama keluarganya dengan dua mobil lainnya.

Keponakan SYL Devo Khadafi mengatakan sebelum yang bersangkutan meninggalkan rumah ibunya saat menemui wartawan menyampaikan bahwa pamannya akan menuju Jakarta apabila kondisi ibundanya sudah membaik dan bisa ditinggalkan.


Namun sejak pagi tadi kondisi ibunya di dalam rumah belum stabil naik turun, maklum usia sudah 90 tahun. Bahkan sempat batuk dan sesak nafas, jadi masih tetap dijaga. Dan malam ini kondisinya mulai membaik.

'"Kami keluarga sedang berada di dalam semua untuk mendoakan kesembuhan dari ibu Nurhayati Yasin Limpo, nenek kami, ibunda dari bapak SYL," ucapnya.

Saat ditanyakan apakah ada izin dari KPK untuk menjenguk ibunya, kata dia, tidak tahu persis dan meminta awak mendia mempertanyakan ke KPK. Kedatangannya murni ke sini semata-mata menjenguk ibunya yang sedang sakit keras dan membahas bagaimana tindakannya kalau kondisi lebih memburuk .

Mengenai dengan isu yang beredar SYL akan di jemput paksa oleh petugas KPK, ia menyatakan tidak tahu menahu terkait soal itu. Namun demikian, tentunya yang bersangkutan sudah suap dengan semua proses hukumnya.

"Terkait dengan hukum mohon teman-teman hubungi langsung penasihat hukum pak SYL, saya hanya mewakili keluarga terkait kondisi dari bunda pak SYL yang sedang sakit," papar Devo.

Sejumlah jurnalis menunggu di depan kediaman orang tua mantan Syahrul Yasin Limpo usai membesuk ibunya yang sedang sakit di Jalan Haji Bau Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/10/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

"Pokoknya kalau kondisinya sudah membaik dalam artian sudah bisa ditinggalkan, maka pak SYL langsung pulang (ke Jakarta), dia sudah menegaskan tadi. Mohon doanya teman-teman didoakan nenek kami untuk bisa disembuhkan dan bisa kembali pulih dan Pak Syahrul bisa segera mengikuti proses hukum," ujarnya menekankan

Sejauh ini belum diketahui kemana perginya SYL bersama keluarganya. Namun menurut informasi, yang bersangkutan akan berangkat ke Jakarta malam ini dengan pesawat terbang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, Sulsel.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dua periode ini dijadwalkan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi, namun batal karena harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di kediamannya Jalan Haji Bau Makassar, Sulsel. Namun, saat di Makassar KPK telah memastikan penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: SYL perintahkan Kasdi dan Hatta untuk pungut uang dari ASN

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023