Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain untuk menyelenggarakan kepariwisataan.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini sangat penting bagi Jabar. Kami berharap raperda yang menjadi pelopor ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam penyelenggaraan kepariwisataan," katanya saat dikonfirmasi di Bandung, Jabar, Jumat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, kata Ineu, berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata karena lebih holistik atau menyeluruh mengatur kepariwisataan.

Dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini, tutur dia, akan memuat tentang penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata, fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata, dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.

"Koordinasi penyelenggaraan kepariwisataan, pelaksanaan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata, pemeliharaan aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi," ucap Ineu.

Tak hanya itu, tambah dia, ke depan perda tersebut mengatur atau memuat terkait pembinaan, pengawasan dan pengendalian, kerja sama, alokasi anggaran kepariwisataan serta partisipasi masyarakat, dan lainnya.

Sebelumnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan telah resmi menjadi Raperda prakarsa DPRD Jawa Barat, yang persetujuan atau penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).

Dalam rapat Paripurna itu, Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat menuturkan penetapan usul Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atas raperda tersebut saat rapat paripurna pada 18 September 2023 lalu.

 

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023