Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mencatat seribuan pemilih mengajukan pindah daerah memilih ke luar daerah kabupaten maupun sebaliknya untuk Pemilu 2024 dengan beragam alasan, seperti tugas kerja dan belajar.

"Sampai hari kemarin, 19 September 2023, yang masuk dari luar kabupaten ke Tasikmalaya 974, yang keluar dari Tasikmalaya 664 pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Ai Rohmawati di Tasikmalaya, Rabu.

Ia menuturkan sesuai peraturan, KPU Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pindah memilih bagi masyarakat yang sudah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mulai Agustus 2023 sampai 15 Januari 2024.

Dia mengatakan hingga 19 September 2023 tercatat pemilih dari Kabupaten Tasikmalaya yang mengajukan pindah memilih ke luar daerah sebanyak 664 orang dan mengajukan memilih dari luar darah ke Kabupaten Tasikmalaya 974 orang.

Mereka yang mengajukan pindah memilih itu, kata dia, alasannya beragam, tapi kebanyakan karena tugas belajar dan bekerja.

"Ada yang karena bekerja, tugas belajar, rata-rata bekerja," kata Ai.

Ia menyampaikan posko pindah memilih itu disiapkan untuk masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 sesuai mekanisme berlaku.


Masyarakat yang ingin mengajukan, kata dia, dipersilakan datang ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dengan membawa dokumen sebagai bukti, misalkan dokumen kepindahan domisili, tugas kerja di luar daerah, dan alasan sekolah.

"Yang pindah domisili melampirkan fotokopi KTP dan KK yang baru," katanya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023