Antarajawabarat.com,23/12 - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial Dada Rosada dan Edi Siswadi, direncanakan akan menjalani persidangan pada awal tahun 2014.
"Benar, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi ke Pengadilan Tipikor Bandung. Jadwal sidang pertamanya ialah hari Kamis tanggal 2 Januari 2014 mendatang," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio, kepada wartawan, Senin.
Adapun nomor perkara untuk terdakwa Dada Rosada ialah Nomor 146/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg dan untuk terdakwa Edi Siswadi ialah Nomor 145/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg.
Berkas tersebut, kata Susilo, diterima pada Senin pagi tadi dan dalam berkas tersebut juga sudah ditentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
"Tadi pagi sudah masuk berkasnya, lalu untuk majelis hakim yang menangani dan jadwal sidang juga sudah keluar," kata dia.
Dikatakannya, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Nurhakim dan Barita Lumban Gaol dan Basari Budi sebagai anggota majelis hakim
"Jadi susunan majelis hakim yang menangani perkara Dada dan Edi ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang sudah putus seperti Pak Setyabudi, Toto Hutagalung dan lain-lain," katanya.
Sejak 12 Desember 2013 lalu, Dada Rosada dan Edi Siswadi di tahanan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Sebelumnya keduanya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cipinang, Jakarta oleh KPK.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013
"Benar, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi ke Pengadilan Tipikor Bandung. Jadwal sidang pertamanya ialah hari Kamis tanggal 2 Januari 2014 mendatang," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio, kepada wartawan, Senin.
Adapun nomor perkara untuk terdakwa Dada Rosada ialah Nomor 146/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg dan untuk terdakwa Edi Siswadi ialah Nomor 145/Pid.sus/TPK/2013/PN Bdg.
Berkas tersebut, kata Susilo, diterima pada Senin pagi tadi dan dalam berkas tersebut juga sudah ditentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
"Tadi pagi sudah masuk berkasnya, lalu untuk majelis hakim yang menangani dan jadwal sidang juga sudah keluar," kata dia.
Dikatakannya, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Nurhakim dan Barita Lumban Gaol dan Basari Budi sebagai anggota majelis hakim
"Jadi susunan majelis hakim yang menangani perkara Dada dan Edi ini sama dengan empat terdakwa lainnya yang sudah putus seperti Pak Setyabudi, Toto Hutagalung dan lain-lain," katanya.
Sejak 12 Desember 2013 lalu, Dada Rosada dan Edi Siswadi di tahanan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Sebelumnya keduanya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Cipinang, Jakarta oleh KPK.***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013