Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMA di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar, karena telah menganiaya adik kelasnya hingga mengalami luka parah di bagian punggung.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa, mengatakan oknum pelajar berinisial F (17) warga Kecamatan Warungkiara ditetapkan tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap adik kelasnya berinisial S (16) dengan cara membacok punggung korban dengan celurit.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB di dalam lingkungan sekolah bahkan disaksikan oleh pelajar dan guru.

Kasus ini dipicu rasa sakit hati tersangka kepada adik kelasnya karena permasalahan sepele. F yang menyimpan dendam pada Selasa sore sebelum bubaran sekolah, memilih pulang lebih cepat di mana rumah tersangka dengan sekolahnya tidak terlalu jauh.

Ternyata, kepulangan F ini bertujuan untuk mengambil sebilah celurit dengan panjang sekitar 60 cm dan menenggak minuman keras serta mengonsumsi obat untuk meningkatkan keberaniannya.

Kondisi F yang sudah terpengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang itu, kemudian kembali lagi ke sekolah dan masuk dengan cara melompati pagar belakang sekolah untuk mencari keberadaan S.

Tidak berselang lama F akhirnya menemukan S dan tersangka pun langsung mengeluarkan senjata tajamnya. Korban yang melihat F mengeluarkan celurit, secara spontan melarikan diri ke arah lapangan olah raga, namun berhasil terkejar dan mengalami luka bacokan di bagian punggung.

Pelajar dan guru yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan kepada S dan beramai-ramai mengepung F yang akhirnya berhasil ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Warungkiara.

Polsek Warungkiara melimpahkan kasus ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. F merupakan anak di bawah umur sehingga penanganan kasus itu polisi menggunakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan berbagai hak-haknya seorang anak dan pelajar.

"F tetap ditahan di Mapolres Sukabumi tapi dipisahkan dengan tahanan dewasa," katanya.



 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023