Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menetapkan ayah kandung berinisial E (34), warga Kampung Gunungbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih balita.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap E dan diperkuat dengan barang bukti yang salah satunya rekaman video memperlihatkan pria itu tengah menganiaya anaknya maka kami memutuskan untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Sukabumi, Senin.

Tersangka E saat ini ditahan di sel Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan tersangka nekat menganiaya buah hatinya berinisial A karena kesal kepada istrinya atau ibu korban yang sudah lama tidak pulang dari Arab Saudi dan tidak lagi mengirim uang untuk biaya kedua anaknya.

Selain itu, tersangka yang merupakan pengangguran bertambah jengkel setelah anaknya meminta jajan. Diduga tidak bisa menahan emosinya, tersangka akhirnya melampiaskan kemarahan kepada anaknya.

Bahkan aksi penganiayaan itu sengaja direkam oleh tersangka untuk kemudian dikirim ke istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi serta diunggah ke media sosial.

Namun, video kekerasan anak itu menjadi viral sehingga memicu kemarahan tetangganya. Warga akhirnya menangkap E dan menyerahkannya kepada polisi.

"Untuk lengkapnya akan kami paparkan saat konferensi pers pada Selasa (29/8)," tambahnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sukabumi tetapkan orang tua aniaya anak sebagai tersangka

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023