Antarajawabarat.com,27/11 - Dewan Pimpinan Cabang Hiswana Migas Cianjur, Jawa Barat, meminta PT Pertamina mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang masih melayani pembelian solar tidak sesuai dengan peruntukan.

Ketua DPC Hiswana Migas Cianjur Aziz Sudrajat Anaz di Cianjur, Rabu, mengatakan apabila SPBU terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

"Saat ini kami mendalami laporan masyarakat terkait salah satu SPBU di Jalan Raya Cibeber, yang masih melayani pembelin solar dengan drum dan jerigen. Ini sudah dilarang dalam peraturan baru PT Pertamina," katanya.

Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada pengelola SPBU terkait adanya indikasi pelanggaran yang telah dilakukan, sedangkan untuk penindakannya diserahkan ke Pertamina.

"Tugas kami hanya mengawasi dan mengingatkan pengurus SPBU jika terjadi pelanggaran. Kami meminta mereka untuk membaca peraturan baru Pertamina, agar tidak mendapat sanksi," katanya.

Satu SPBU di Jalan Raya Cibeber-Cianjur masih melayani pembelian solar dan premium mengunakan jerigen dan drum dengan skala besar.

Petugas pengawas SPBU tersebut, Ade, mengaku bahwa pembelian yang dilakukan warga dengan jerigen dan drum tersebut, untuk dipergunakan pelaku usaha kecil menengah yang membeli dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.

"Kami melayani pembelian dengan jerigen dan drum cukup dengan membawa SKU. Setahu kami itu masih diperbolehkan PT Pertamina. Mereka membeli solar untuk traktor pembajak sawah dan pengilingan padi," katanya. ***2***

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013