Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengumumkan ada 856 orang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk pemelihan calon anggota DPRD setempat dalam Pemilu 2024 dengan komposisi 560 laki-laki dan 296 perempuan.
"Daftar calon sementara Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bekasi berjumlah 856 orang dari total 18 partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan dari 18 partai politik peserta pemilu legislatif, 13 partai di antaranya masing-masing memiliki 55 daftar calon, sedangkan jumlah DCS lima partai lain bervariasi. Partai Gelora dengan 36 calon, PKN 16, Hanura 39, Garuda 5, dan Partai Ummat 45.
Jajang menyebut berkenaan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI-DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam dcs sejak 19-28 Agustus 2023.
Kepala Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby melanjutkan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.
Kemudian menyertakan bukti identitas diri serta bukti relevan kepada KPU Kabupaten Bekasi melalui laman daring pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
"Bisa juga melalui surat elektronik di alamat kab_bekasi@kpu.go.id. Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut dengan menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi," kata Wahab.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Daftar calon sementara Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Bekasi berjumlah 856 orang dari total 18 partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan dari 18 partai politik peserta pemilu legislatif, 13 partai di antaranya masing-masing memiliki 55 daftar calon, sedangkan jumlah DCS lima partai lain bervariasi. Partai Gelora dengan 36 calon, PKN 16, Hanura 39, Garuda 5, dan Partai Ummat 45.
Jajang menyebut berkenaan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI-DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam dcs sejak 19-28 Agustus 2023.
Kepala Divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby melanjutkan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.
Kemudian menyertakan bukti identitas diri serta bukti relevan kepada KPU Kabupaten Bekasi melalui laman daring pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi.
"Bisa juga melalui surat elektronik di alamat kab_bekasi@kpu.go.id. Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut dengan menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi," kata Wahab.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023