Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka HUT ke-78 RI memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 443 orang tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Sopian pada acara pemberian remisi di Ruang Tama Balai Kota Bogor, Kamis, menyebut dari 443 orang yang mendapatkan remisi terdapat tujuh orang di antaranya bebas dari tahanan.

"Yang bebas hari ini tujuh orang sedangkan empat orang lainnya masih menjalani subsider," kata Sopian.

Sopian menerangkan mereka yang mendapatkan remisi telah menjalani hukuman penjara paling tinggi enam bulan, yang paling rendah satu bulan.

Ratusan tahanan dan narapidana yang mendapat remisi ini dari semua kasus tindak pidana mulai narkoba hingga kasus pidana umum.

Khusus tahanan maupun narapidana yang bebas murni rata-rata sudah menjalani hukuman penjara sudah dua tahun sampai tiga tahun.

 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023