Antarajawabarat.com,21/11 - Kantor Imigrasi Kelas 2 Tasikmalaya, Jawa Barat, menyosialisasikan pencegahan dan pengawasan terhadap keberadaan imigran gelap melalui pemasangan spanduk dan banner disejumlah tempat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan, Kantor Imigrasi Kelas 2 Tasikmalaya, Arief Hanafi, mengatakan spanduk berisi ajakan masyarakat agar aktif melaporkan kepada aparat berwenang ketika mengetahui ada warga negara asing mencurigakan.

"Kalau menemukan orang asing yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke polisi, kantor Imigrasi, atau ke kecamatan," kata Arief.

Ia menuturkan, sosialisasi yang disampaikan melalui media spanduk dan banner itu mengimbau kepada masyarakat tidak tertipu dengan ajakan pihak yang menjanjikan upah untuk membantu menyelundupkan imigran.

Ia menjelaskan, masyarakat yang terlibat membantu menyelundupkan imigran untuk masuk atau keluar ke suatu negara akan dikenakan sanksi hukum pidana.

"Jangan tergiur dengan upah yang tidak seberapa, tapi hukumannya berat, makanya kita ajak warga agar jangan terlibat," katanya.

Ia mengungkapkan sudah banyak warga negara Indonesia terjerat hukum karena terlibat membantu menyelundupkan imigran.

Pelaku yang menyelundupkan imigran, kata dia, dikenakan sanksi Undang-undang tentang Keimigrasian Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Selain memasang spanduk, kita juga membagi-bagikan buku Undang-undang tentang Keimigrasian tujuannya agar masyarakat tahu," katanya.

Sementara itu pemasangan spanduk dan banner tersebut bertuliskan bahasa daerah Sunda yang dipasang disetiap kantor kecamatan wilayah Tasikmalaya.

Kantor Imigrasi Tasikmalaya merencanakan sosialiasi tersebut akan dilakukan di 129 kantor kecamatan se-Priangan Timur meliputi Kabupaten/Kota Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Sumedang dan Pangandaran.***2***

Feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013