Polres Karawang dan aparat pemerintah daerah menangani kasus 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban peredaran obat keras setelah kedapatan mengonsumsi tramadol dan hexymer.
"Kami sudah mendata, ternyata ditemukan 114 warga Desa Mulyajaya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer," kata Kepala Desa Mulyajaya Endang saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, setelah polisi menangkap dua warganya beberapa pekan lalu setelah terlibat dalam peredaran obat keras tertentu, ia mengaku mendapat informasi mengenai siapa saja warganya yang telah mengonsumsi obat keras tertentu itu
"Kami data ternyata sampai 114 orang yang sudah mengonsumsi tramadol dan hexymer. Usia mereka mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," katanya.
Ia menyebutkan dua pengedar yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang mengedarkan tramadol dan hexymer dengan memberikan secara gratis kepada warga sebagai sampel.
Jadi obat keras itu ditawarkan sebagai obat penambah stamina atau dopping, seperti dapat meredakan penyakit lemas kepada lansia, dan sebagai obat ngantuk agar anak-anak bisa fokus belajar.
Pengedarnya juga menyebutkan kalau obat keras tertentu itu mujarab bagi warga yang bekerja agar tidak mudah lelah.
Kasatnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin membenarkan ada dua warga Desa Mulyajaya yang ditangkap pada 8 Maret 2023, karena mengedarkan obat keras tertentu.
Masing-masing pelaku berinisial R dan W. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kami sudah mendata, ternyata ditemukan 114 warga Desa Mulyajaya yang mengonsumsi tramadol dan hexymer," kata Kepala Desa Mulyajaya Endang saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, setelah polisi menangkap dua warganya beberapa pekan lalu setelah terlibat dalam peredaran obat keras tertentu, ia mengaku mendapat informasi mengenai siapa saja warganya yang telah mengonsumsi obat keras tertentu itu
"Kami data ternyata sampai 114 orang yang sudah mengonsumsi tramadol dan hexymer. Usia mereka mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," katanya.
Ia menyebutkan dua pengedar yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang mengedarkan tramadol dan hexymer dengan memberikan secara gratis kepada warga sebagai sampel.
Jadi obat keras itu ditawarkan sebagai obat penambah stamina atau dopping, seperti dapat meredakan penyakit lemas kepada lansia, dan sebagai obat ngantuk agar anak-anak bisa fokus belajar.
Pengedarnya juga menyebutkan kalau obat keras tertentu itu mujarab bagi warga yang bekerja agar tidak mudah lelah.
Kasatnarkoba Polres Karawang Arief Zaenal Abidin membenarkan ada dua warga Desa Mulyajaya yang ditangkap pada 8 Maret 2023, karena mengedarkan obat keras tertentu.
Masing-masing pelaku berinisial R dan W. Dari penangkapan itu, polisi menyita sekitar 3.560 butir tramadol dan hexymer.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023